Bicara Soal Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia
Bila harus membayangkan BPK dan masa lalu bersamaan, tentu yang tergambar dalam angan adalah bayang-bayang guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) saat SMP. Salah satu nama lembaga ini sering disebut di buku-buku pelajaran kewarganegaraan, dan tak jarang fungsi, tugas, dan wewenangnya menjadi bahan soal saat ulangan harian atau ujian akhir. Jadi, dapat disimpulkan, paling tidak masyarakat Indonesia tahu jelas lebih dulu, bahwa BPK adalah singkatan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Bila bicara dalakademis, maka BPK dapat didefinisikan sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam melakukan tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tugas dan peran pokoknya ada dua, memeriksa asal usul dan besarnya penerimaan keuangan negara dari segala sumbernya, serta mengetahui dimana uang itu disimpan dan untuk apa uang itu digunakan. Simpelnya, seperti yang sedang digalakkan, kita bisa menyebutnya dengan BPK Kawal Harta Negara.
Kedudukannya, tentu saja, harus berada sejajar dengan lembaga tinggi negara yang lain dan tidak berada di bawah kendali lembaga lainnya pula, termasuk Presiden. Hal ini diatur dan terpampang secara nyata di UUD 1945 Pasal 23E. Bisa dibayangkan dong, kalau BPK berdiri di bawah kendali lembaga lain. Tugas dan fungsinya untuk mengawasi dan memeriksa bisa saja tidak berjalan optimal. Nilai dasar yang diterapkan BPK ada 3, yaitu Independensi, Integritas, serta Profesionalisme. Tiga hal ini sama-sama pentingnya bagi BPK untuk membangun sebuah lembaga yang dapat dipercaya.
Kebutuhan dan Keharusan
BPK bukanlah orang baru dalam struktur kelembagaan di negeri tercinta ini. BPK didirikan 1 Januari 1947, hanya 2 tahun lebih sedikit sejak Indonesia merdeka. Bahkan saat itu kedudukannya masih sementara, di Kota Magelang, diketuai Raden Soerasno. Terlihat jelas, bahwa para punggawa negara membutuhkan adanya lembaga ini untuk memantau jalannya keuangan negara. Meskipun dalam perkembangannya BPK mengalami berbagai perubahan nama dan bahkan sistem, tugas dan fungsinya tetap berada pada inti yang sama.
Pengawasan keuangan bukan hanya sebuah kebutuhan untuk meminimalisir penyalahgunaan, tapi juga keharusan agar iklim keseimbangan yang diharapkan dalam sistem keuangan negara tercapai. Hal ini dilakukan BPK lewat berbagai jenis pemeriksaan yang dilakukan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Masing-masing jenis pemeriksaan akan menghasilkan output yang berbeda, untuk kemudian diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD. Apabila terdapat indikasi unsur pidana, maka hasil ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian ditindaklanjuti.
Keseriusan akan kebutuhan ini lagi-lagi terlihat dengan dibentuknya Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) berbasis web untuk mengelola data pemantauan antara BPK dengan entitas yang diperiksa.
Kunci Masalah Penyalahgunaan Harta Negara
Ibarat masalah penyalahgunaan harta dan keuangan negara adalah sebuah balok rapat yang hanya punya satu pintu keluar, maka BPK adalah kunci dari segala kemampatan yang ada. BPKlah yang berhak menetapkan jumlah kerugian negara atas tindakan lembaga atau oknum pengelola harta negara. Secara kontinyu BPK juga menerbitkan ikhtisar hasil pemeriksaan yang dapat dijadikan rujukan klarifikasi bagi berbagai lembaga negara perihal harta dan kekayaan negara yang mereka utak-atik selama ini. Ikhtisar itu merupakan kumpulan laporan-laporan hasil pemeriksaan selama satu semester pada ratusan lembaga dan instansi di tingkat pusat dan daerah.
Dalam laporannya, BPK secara rinci menjabarkan temuan permasalahan pada hasil pemeriksaannya. Pada Ikhtisar Semester I 2017 lalu, tercatat 14.997 permasalahan yang berhasil dicatat BPK, yang terstrata dalam berbagai jenis seperti masalah kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan pada peraturan perundangan serta masalah ketidakhematan, efisiensi dan efektivitas.
Maka sekali lagi sulit tugas dan fungi BPK bukanlah perkara yang mudah. BPK harus terus menjaga kesucian dan kepercayaan yang telah tersemat padanya. Tak ayal jika batu sandungan dan alang-alang yang melintang di perjalanan akan semakin deras seiring berkembangnya upaya BPK untuk lebih terlihat dari mata masyarakat secara awam, bahwa BPK membutuhkan bantuan semua warga Indonesia untuk mengawal harta negara, harta kita semua!
#BPKKawalHartaNegara

Leave a Comment